
INFOOC , JAKARTA - Pihak berwenang telah mengumumkan kalender untuk penerimaan dana tunjangan hari raya (THR) hingga tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja di perusahaan swasta pada tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal tersebut ketika memberi keterangan pers tentang pedoman untuk bonus hari raya bagi pengemudi ojek online di Istana Merdeka pada Senin (10/3/2025) yang lalu.
"Saya jelaskan seperti ini. Yang pertama, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus diselesaikan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal tersebut akan diberitahukan oleh Menteri Tenaga Kerja lewat surat edaran," ungkap Prabowo.
Peraturan THR bagi Karyawan Kontrak pada Idul Fitri Tahun 2025
Di luar pegawai swasta, upahTHR untuk pekerja BUMN dan BUMD pun harus diserahkan paling telat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
"Rincian mekanismenya akan dijelaskan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui surat edaran," jelas Prabowo.
Oleh karena itu, kebanyakan probabilitas pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja sektor privat akan diselesaikan pada akhirnya tidak melebihi tanggal 22-23 Maret 2025.
Ukuran Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Swasta
Menilik dari aturan tahun lalu, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Misalnya saja, karyawan A menerima gaji senilai Rp4 juta setiap bulannya dan baru bekerja selama 6 bulan. Jadi, THR-nya dihitung dengan cara membagi 6 oleh 12 kemudian mengkalikannya denganRp4 juta. Berdasarkan perhitungan itu, pegawai tersebut berhak atasTHRsebanyak dua juta rupiah.
Namun jika perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang diatur oleh aturan ini perusahaan membayar sesuai dengan perjanjian tersebut.