Terima THR di Maret? Sediakan Diri untuk Pajak PPh 21 Naik!

Generating Links For You Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

INFOOC.CO.ID-JAKARTA. Maret 2025 kemungkinan akan jadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh sejumlah besar pekerja berkat adanya pembayaran bonus tahunan dan juga THR.

Meskipun ada rasa senang karena mendapatkan pendapatan ekstra, pegawai pun perlu siap dengan peningkatan pembayaran pajak.

Peristiwa tersebut berlangsung karena implementasi mekanisme pemangkasan tarif efektif rata-rata (TER) pada kalkulasi pajak pendapatan (PPh) Bab 21.

TER adalah suatu sistem perhitungan potongan pajak PPh 21 berdasarkan jumlah keseluruhan pendapatan pegawai selama setahun, tidak terbatas pada pendapatan bulanan saja.

Artinya, semakin tinggi pendapatan yang didapat selama sebulan, maka akan semakin besar juga potongan pajaknya karena perhitungan tersebut mengacu pada total pendapatan.

Lembaga Dana pensiun untuk pekerja swasta harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Selama periode normal, potongan PPh 21 dijalankan sesuai dengan upah tetap pegawai. Akan tetapi, apabila ada peningkatan pendapatan misalnya dari bentuk tunjangan hari raya atau bonus, maka total pemasukan mereka pada bulan itu menjadi lebih tinggi dan hal ini mengakibatkan pertambahan juga dalam pengambilan pajak oleh pemerintah.

Ini mengakibatkan pendapatan bersih yang diterima dapat berkurang daripada bulan-bulan biasanya, walaupun jumlah keseluruhan pemasukan meningkat.

Raden Agus Suparman, seorang Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menyatakan bahwa dalam sistem TER, potongan pajak PPh Pasal 21 terkait dengan bonus Lebaran (THR) akan diintegrasikan bersamaan dengan pemotongan pajak yang berlaku pada pendapatan gaji dan upah.

Jika THR diberikan pada Maret 2025, maka karyawan di bulan tersebut akan mendapatkan penghasilan berupa gaji ditambah THR. Nah, penghasilan gaji dan THR tersebut digabungkan dan dikalikan dengan tarif TER PPh 21.

"Maka di bulan Maret 2025 ini karyawan akan mendapatkan tarif TER yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif TER atas gaji saja," ujar Raden kepada INFOOC.co.id, Senin (10/3).

Namun demikian, menurut Raden, berdasar pada pengalamannya di tahun sebelumnya, banyak pekerja yang terkejut karena besarnya potongan tersebut.

Ini disebabkan karena besarnya TAR akan bergantung pada jumlah THR yang diperoleh.

"Semakin besar jumlah THR yang didapat, semakin tinggi pula TAR-nya," ujarnya.

Grab Indonesia Meluncurkan Program THR untuk Ojek Online, Ini Syaratnya

Karena alasan tersebut, dia berpendapat bahwa pengurangan pajak PPh 21 sebesar itu akan mempengaruhi kemampuan konsumen untuk melakukan pembelian menjelang lebaran, hal ini disebabkan oleh adanya potongan dalam jumlah besar dari THR yang mereka terima, sehingga bukan menjadi 100% penuh.

Raden mengusulkan agar perhitungan pajak tersebut kembali menggunakan metode perhitungan PPh 21 seperti sebelumnya.

Sebenarnya, PPh 21 sebelumnya dihitung dengan mengacu pada proyeksi pendapatan selama satu tahun, bukannya menggunakan tarif rerata.

Ini berbeda dari TER yang menerapkan tarif rata-rata sehingga membuat beberapa orang mendapatkan pemotongan lebih atau justru pengurangan yang lebih sedikit.

"Menariknya, apabila terdapat pemotongan tambahan, seharunya perusahaan mengembalikkannya kepada karyawan. Meskipun begitu, PPh 21 telah dikirimkan ke kas negara. Sebetulnya, lantaran sudah ditransfer ke kas negara, pemerintahlah yang semestinya mereturn dana tersebut kepada karyawan," jelas Raden.

Raden juga menyatakan bahwa dalam sistem pengurangan PPh 21 sebelum TER, belum pernah terjadi kasus perusahaan mengurangi pajak dengan jumlah yang melebihi batas.

"Begitu juga dengan potongan mayoritasnya. Mengapa disebut demikian? Sebab tiap macam pendapatan yang didapat pekerja akan diakumulasikan menjadi dua bagian. Yang pertama adalah komponen tetap seperti gaji dan upah, kedua yaitu jumlah tidak teratur atau insidental," jelas dia.

Skema TER ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, nominal PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengkalikan tarif efektif bulanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan total pendapatan kotor yang didapatkan oleh pekerja tetap selama satu periode perpajakan.

Jadi, pendapatan tetap maupun tidak tetap yang didapatkan oleh pekerja tak bisa dibedakan saat menghitung pajak, maka kedua tipe pemasukan ini digabungkan dan dipotong dengan tingkat tarif efektif berdasarkan rata-ratanya (TER).

Ini berarti bahwa apabila pekerja tetap mendapatkan pendapatan tak teratur seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus selama satu periode perpajakan, pendapatan tersebut harus dijumlahkan menjadi bagian dari penghasilan kotor. Setelah itu, untuk menghitung PPh Pasal 21 yang jatuh tempo, penghasilan kotor ini dikali dengan tarif efektif rumahan (TER) bulanan sesuai dengan status Pengurangan Pajak Berdasarkan Kecukupan Hidup (PTKP) milik pekerja tetap yang menerima pendapatan tersebut.

Sebagai contoh, pekerja tetap yang bernama Mr. X (TK/0) mendapatkan pendapatan kotor sebesar Rp 8 juta per bulannya selama masa pajak Februari tahun 2025 dari majikannya. Berdasarkan pendapatan kotor ini, Mr. X akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tingkat tarif efektif bulanan untuk kelompok A yaitu sekitar 1,5%.

Selanjutnya, pada periode perpajakan Maret 2025, Bapak X mendapatkan bonus tahunan setara dengan satu kali gajinya, menjadikan total pendapatan brutonya sebesar Rp 16 juta. Sehubungan hal tersebut, ada penyesuaian tarif dimana tingkat tarif efektif bulanan untuk kelompok A berdasarkan jumlah pendapatan brutonya yaitu Rp 16 juta adalah 7 persen.

Namun demikian, DJP Kemenkeu mengonfirmasi bahwa implementasi metode perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER tidak akan meningkatkan bebannya yang harus ditanggung oleh para wajib pajak.

Ini disebabkan karena TARIF TER dipergunakan agar perhitungan PPh Pasal 21 periode pajak dari Januari sampai November menjadi lebih mudah.

Pada akhir tahun di periode perpajakan Desember, majikan akan mengkalkulasikan ulang total pajak yang harus dibayar sepanjang tahun dengan menggunakan tarif standar Pasal 17 Undang-Undang PPh. Kemudian dari hasil tersebut akan dikurangkan jumlah pajak yang telah disetorkan selama bulan Januari sampai November, sehingga beban pajak yang dialami oleh subjek pajak tidak berubah.

Sistem Insentif untuk Pengendara Jasa Antar Muka Berdasarkan Prestasi

About the Author

Just someone who wants to share

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.